Investree Digugat, OJK Belum Cabut Izin: Ada Apa?

Startup fintech lending Investree tengah menjadi sorotan. Platform ini digugat oleh sejumlah pemberi pinjaman (lender) sejak tahun lalu karena terlambat membayar kewajiban. Namun, hingga kini

Redaksi

Investree Digugat, OJK Belum Cabut Izin: Ada Apa?

Startup fintech lending Investree tengah menjadi sorotan. Platform ini digugat oleh sejumlah pemberi pinjaman (lender) sejak tahun lalu karena terlambat membayar kewajiban. Namun, hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mencabut izin usaha Investree.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa OJK terus mengawasi dan memantau komitmen Investree dalam menjalankan rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan.

Investree Digugat, OJK Belum Cabut Izin: Ada Apa?
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Pada Februari lalu, Investree mengumumkan telah mendapatkan surat komitmen (commitment letter) dari JTA Holdings Qatar. Surat ini merupakan bagian dari pendanaan Seri D untuk pendirian perusahaan patungan (joint venture) dengan JTA Holdings Qatar. Investree diproyeksikan mendapatkan lebih dari 220 juta Euro (sekitar Rp 3,6 triliun) dari putaran pendanaan ini.

"Namun hingga saat ini belum ada laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree," ujar Agusman dalam keterangan pers, Rabu (2/10).

OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang menjadi alasan OJK belum mencabut izin usaha Investree.

"Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer," tambah Agusman.

Investree sendiri telah menghadapi sejumlah masalah. Pada Mei 2023, sejumlah warganet mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform tersebut. Pada Oktober 2023, Adrian Gunadi, saat itu menjabat CEO, mengumumkan bahwa induk usaha Investree Singapore Pte Ltd meraih pendanaan Seri D melalui pendirian joint venture di Doha, Qatar.

Namun, pada Januari 2024, OJK memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif ini bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, ataupun pencabutan izin usaha.

Agusman tidak merinci pelanggaran yang dimaksud. Pada bulan yang sama, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisi CEO. Perusahaan juga membantah klaim bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan maupun perorangan lainnya sebagai terafiliasi, anak perusahaan atau subsider.

Investree juga menghadapi lima gugatan sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.

Investree menyatakan akan mendapatkan modal dari investor. "Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," kata Kok Chuan Lim, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., dalam keterangan pers.

Investree juga menyatakan akan terus melakukan proses penagihan kepada peminjam dan memantau secara intens untuk memastikan borrower bisa melakukan pelunasan dan membayar seluruh kewajibannya.

Pada Februari, Investree dikabarkan meraih dana talangan US$ 7 juta (sekitar Rp 110 miliar) dari investor terdahulu yakni SBI Holdings. Dana ini digunakan untuk gaji karyawan, biaya asuransi kredit, dan penagihan.

Namun, OJK menyatakan belum ada laporan tambahan modal dari Investree hingga September.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1