Investor Dimudahkan, Urus Pajak Kini Terintegrasi Langsung di Website

Jakarta – Kabar baik bagi para investor! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Investasi/BKPM resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Agus sujarwo

Investor Dimudahkan, Urus Pajak Kini Terintegrasi Langsung di Website

Jakarta – Kabar baik bagi para investor! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Investasi/BKPM resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data. Langkah ini menjadi bagian penting dari pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang tengah digencarkan oleh DJP.

PKS ini memungkinkan pengintegrasian data dari berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data yang dimiliki oleh BKPM. Dampaknya, sejumlah layanan yang sebelumnya dilakukan secara semi-manual kini bertransformasi menjadi layanan berbasis web service yang lebih efisien dan mudah diakses.

Investor Dimudahkan, Urus Pajak Kini Terintegrasi Langsung di Website
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Layanan-layanan yang mengalami transformasi signifikan antara lain Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta proses permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, optimis bahwa PKS ini akan semakin memperkuat iklim investasi di Indonesia sekaligus menjamin kepatuhan perpajakan. Hal ini, menurutnya, akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif biasa, melainkan sebuah sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, kami yakin investasi akan meningkat, lapangan kerja akan tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional akan terdorong," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Implementasi PKS ini telah menunjukkan hasil positif. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. Dari 103 data pada semester I 2024, meningkat menjadi 151 pada semester II 2024. Tren positif ini berlanjut dengan peningkatan 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah lagi 40 data pada periode Juli-Agustus 2025.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, menyatakan dukungan penuh atas kerja sama ini. Pihaknya menargetkan pertukaran informasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua instansi.

"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 13.032,8 triliun dalam periode 2025-2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan," kata Heldy.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1