Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengendus adanya indikasi pelanggaran pajak yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Temuan ini mencakup berbagai modus kecurangan data, mulai dari praktik underinvoicing hingga penggunaan faktur pajak fiktif.
Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya yang digelar pada Jumat (28/11/2025) dan dihadiri oleh sekitar 200 perwakilan dari 137 Wajib Pajak strategis di industri tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang berhasil membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025 menjadi salah satu pemicu pendalaman investigasi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk mengintimidasi, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Jika ada kendala atau masalah, segera laporkan. Kita akan selesaikan bersama. Tujuan kita adalah menjadikan industri sawit sebagai pilar utama perekonomian Indonesia," ujar Purbaya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (30/11). Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, dengan kebijakan fiskal yang menguntungkan pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, sebagai tindak lanjut dari pengungkapan modus pelanggaran ekspor sebelumnya, DJP telah mengidentifikasi dugaan ketidaksesuaian lainnya, termasuk praktik under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.
"Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh," tegas Bimo. Ia juga memastikan bahwa DJP akan memperkuat tata kelola industri sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga mampu mempertahankan daya saing di pasar global.




