Indonesia Siap Operasikan PLTN Pertama pada Tahun 2032

Jakarta – Mimpi Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tampaknya akan segera terwujud. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan PLTN pertama

Agus sujarwo

Indonesia Siap Operasikan PLTN Pertama pada Tahun 2032

Jakarta – Mimpi Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tampaknya akan segera terwujud. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan PLTN pertama di Indonesia dapat beroperasi dan terhubung ke jaringan listrik nasional (on-grid) pada tahun 2032.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa PLTN tahap awal ini akan memiliki kapasitas 500 megawatt. "Target tercepat kita adalah PLTN dapat masuk ke jaringan listrik pada tahun 2032, yang berarti proses commissioning harus selesai pada tahun yang sama," ujar Eniya dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM.

Indonesia Siap Operasikan PLTN Pertama pada Tahun 2032
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat telah diidentifikasi sebagai dua wilayah yang potensial untuk pembangunan PLTN. Namun, Eniya menekankan bahwa keputusan akhir mengenai lokasi akan ditetapkan sekitar pertengahan tahun ini. Pemerintah juga tengah mematangkan berbagai konsep terkait investasi dalam proyek strategis ini.

"Penetapan lokasi akan dilakukan sekitar pertengahan tahun ini, masih dalam proses pembahasan," jelasnya. "Saat ini, beberapa konsep terkait struktur keuangan proyek sedang dibahas, termasuk kemungkinan skema Government-to-Government (G2G) atau Business-to-Business (B2B). Prosesnya masih panjang."

Lebih lanjut, Eniya melaporkan bahwa pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementation Organization/NEPIO) sedang dalam tahap finalisasi dan menunggu persetujuan dari Presiden.

"Peraturan Presiden (Perpres) saat ini ada di meja Presiden dan tinggal menunggu untuk disahkan," ungkap Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Setelah Perpres disetujui, Kementerian ESDM akan menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen). Kepmen ini akan membentuk enam kelompok kerja (pokja) yang masing-masing bertugas untuk menangani berbagai aspek program nuklir, mulai dari penentuan lokasi, perizinan, hingga pembiayaan.

"Setelah Kepmen berjalan, akan ada enam pokja dengan tugas masing-masing. Salah satunya bertugas untuk menetapkan lokasi, yang lain mengurus perizinan, dan ada juga yang mengurus pendanaan," pungkas Eniya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1