Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia menyatakan kekecewaannya atas langkah Uni Eropa (UE) yang mengajukan banding terhadap putusan panel sengketa DS616 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan bea masuk imbalan (countervailing duties/CvD) terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa panel WTO telah memeriksa kasus ini secara objektif dan menyimpulkan bahwa pengenaan CvD oleh UE terhadap produk baja nirkarat Indonesia tidak sesuai dengan aturan WTO.

"Seharusnya UE menghentikan pengenaan CvD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).
Meskipun mengakui bahwa UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, Budi menyayangkan langkah tersebut karena dinilai tidak konstruktif dalam menyelesaikan sengketa. Ia menilai, banding seharusnya digunakan untuk mencari kepastian hukum, bukan sebagai strategi untuk terus memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan WTO.
"Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, UE selalu mencitrakan diri sebagai pengusung utama sistem berdasarkan aturan," jelas Budi.
Pemerintah Indonesia, lanjut Budi, selalu terbuka untuk menyelesaikan sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun, UE sebagai pihak yang kalah dalam sengketa ini dinilai tidak pernah berupaya maksimal mencari opsi penyelesaian sengketa lainnya.
"Pemerintah Indonesia selalu terbuka untuk mengeksplorasi opsi-opsi penyelesaian sengketa kasus ini. Namun, UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA)," terangnya.
Budi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus berupaya menyelesaikan sengketa ini dan mendesak UE untuk segera mengubah kebijakan CvD-nya.
Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang merugikan industri domestik UE. Akibatnya, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5-21,4% terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022. Indonesia kemudian menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023, dan putusan panel yang mendukung gugatan Indonesia dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.
UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam sengketa biodiesel DS618. Pemerintah Indonesia khawatir bahwa kedua sengketa ini akan berdampak negatif terhadap kinerja ekspor Indonesia ke UE, di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral antara kedua pihak.




