Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kesepakatan dagang energi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 253 triliun, tidak akan meningkatkan volume impor energi nasional. Kesepakatan ini hanya mengalihkan sumber impor dari negara lain ke AS.
Bahlil menjelaskan bahwa kebutuhan energi Indonesia, khususnya Liquified Petroleum Gas (LPG), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan minyak mentah, masih bergantung pada impor karena produksi dalam negeri belum mencukupi. Namun, ia meyakinkan bahwa kerja sama dengan AS ini tidak akan menambah total volume impor, melainkan hanya mengubah negara pemasok.

"Kita hanya mengganti saja. Jadi volume angka impornya sama, switch tempatnya aja yang berbeda. Jadi yakinlah bahwa kedaulatan bangsa ini tetap terjaga, saya tidak akan mungkin menjual bangsa sendiri," ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Bahlil memastikan bahwa pembelian LPG, BBM, dan minyak mentah dari AS akan tetap mengikuti mekanisme pasar. Bahkan, harga LPG dari AS disebut lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain.
"Harga impor ketiga produk senilai US$ 15 miliar dari Amerika tersebut sama dengan harga pasar. Jadi tidak ada perbedaan apakah dari Middle East atau dari Amerika. Itu harganya sama, bahkan justru untuk LPG dari Amerika jauh lebih murah ketimbang dari negara-negara yang lain," jelasnya.
Kesepakatan perdagangan energi ini tertuang dalam Reciprocal Trade Agreement (RTA) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian ini, Indonesia berkomitmen meningkatkan pembelian produk energi dari AS dengan nilai indikatif sekitar US$ 15 miliar, meliputi impor LPG sekitar US$ 3,5 miliar, minyak mentah sekitar US$ 4,5 miliar, serta produk BBM olahan tertentu senilai sekitar US$ 7 miliar.
Selain itu, kerja sama juga mencakup komoditas energi lain sesuai kebutuhan domestik, termasuk batubara metalurgi dan teknologi batubara bersih. Pemerintah memastikan seluruh komitmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri serta mempertimbangkan aspek harga yang kompetitif dan kepentingan nasional.




