Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

IEU-CEPA: Kompleksitas Jadi Alasan Negosiasi Dagang RI-Uni Eropa Berlangsung Lama

Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa negosiasi perjanjian dagang komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) telah memasuki tahap akhir.

Agus sujarwo

IEU-CEPA: Kompleksitas Jadi Alasan Negosiasi Dagang RI-Uni Eropa Berlangsung Lama

Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa negosiasi perjanjian dagang komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) telah memasuki tahap akhir. Namun, proses perundingan yang memakan waktu hingga sembilan tahun ini menimbulkan pertanyaan.

Airlangga menjelaskan bahwa lamanya negosiasi disebabkan oleh kompleksitas dan komprehensifnya materi yang dibahas. Selain itu, perjanjian ini memerlukan persetujuan dari 27 negara anggota Uni Eropa, yang tentu saja bukan perkara mudah.

IEU-CEPA: Kompleksitas Jadi Alasan Negosiasi Dagang RI-Uni Eropa Berlangsung Lama
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Perundingan yang memakan waktu 9 tahun dan 19 putaran, belum termasuk perundingan intensif mingguan yang dilakukan oleh ketua negosiator, akhirnya siap untuk diumumkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Belgia, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Airlangga, mencari titik temu di antara 27 negara dengan berbagai kepentingan bukanlah hal yang sederhana. Namun, ia bersyukur bahwa saat ini perundingan telah memasuki babak akhir, dengan seluruh isu telah diselesaikan.

Saat ini, Indonesia dan Uni Eropa fokus menyelesaikan materi CEPA secara keseluruhan. Selanjutnya, kedua belah pihak akan memasuki tahap ratifikasi atau pembuatan aturan yang mendukung pemenuhan perjanjian dagang tersebut.

"Kedua belah pihak sepakat untuk segera menyelesaikan, baik dari segi materi CEPA maupun legal drafting. Proses selanjutnya adalah proses hukum, di mana ratifikasi memerlukan persetujuan dari 27 negara Eropa dan Indonesia," pungkas Airlangga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1