HGU IKN Dibatalkan MK, Pemerintah Cari Solusi Hukum Baru

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu

Agus sujarwo

HGU IKN Dibatalkan MK, Pemerintah Cari Solusi Hukum Baru

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan yang sebelumnya ditetapkan di era Presiden Joko Widodo ini, bersama dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK.

Menyikapi putusan tersebut, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan segera menata ulang dasar hukum terkait penggunaan lahan di IKN. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

HGU IKN Dibatalkan MK, Pemerintah Cari Solusi Hukum Baru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tentu legal ground-nya nanti ditata kembali," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Airlangga juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menjadikan IKN sebagai pusat politik pemerintahan pada tahun 2028. Hal ini, menurutnya, telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025.

"Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik (tahun 2028)," tegasnya.

Saat ini, lanjut Airlangga, pembangunan kompleks parlemen dan sistem peradilan di IKN sedang berlangsung. Pemerintah akan mencari solusi terbaik untuk memastikan kelancaran pembangunan dan investasi di IKN pasca-putusan MK.

Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan mengenai pemberian hak atas tanah (HAT) bagi investor di IKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Dalam UU tersebut, investor awalnya dijanjikan HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya menyatakan bahwa putusan MK tidak akan menghambat investasi di IKN. Menurutnya, koreksi hanya dilakukan pada durasi hak, bukan pada kepastian berusaha. Ia menambahkan bahwa putusan MK justru memperkuat posisi negara dan memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN, serta sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Nusron, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai dengan putusan MK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1