Henry Surya Terjerat Lagi Dana Ratusan Miliar Raib

lahatsatu.com – Nama Henry Surya, terdakwa kasus megakorupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, kembali mencuat dalam pusaran dugaan tindak pidana. Kali ini, ia diduga terlibat

Agus sujarwo

Henry Surya Terjerat Lagi Dana Ratusan Miliar Raib

lahatsatu.com – Nama Henry Surya, terdakwa kasus megakorupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, kembali mencuat dalam pusaran dugaan tindak pidana. Kali ini, ia diduga terlibat penggelapan dana ratusan miliar rupiah dari pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang dulunya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Skandal baru ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang membelitnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, Greta Joice Siahaan, membeberkan modus operandi licik yang dilakukan Henry Surya. Kasus ini disinyalir berlangsung antara tahun 2016 hingga 2019. Selama periode tersebut, Henry Surya diketahui berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Note/MTN) dan menguasai dana pokok dari 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.

Henry Surya Terjerat Lagi Dana Ratusan Miliar Raib
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Greta menjelaskan, Henry Surya menjalankan skema investasi yang menyimpang dari ketentuan Peraturan OJK (POJK). Pada rentang waktu 2018-2019, ia memerintahkan penerbitan MTN yang kemudian dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife. "HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan dimana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkap Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, pada periode yang sama, Henry Surya juga mangkir dari kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis. Puncaknya, di tahun 2019, saat nilai pasar MTN anjlok, Henry Surya tidak melakukan pembelian kembali. Sebaliknya, ia justru meminta direksi Asuransi Jiwa Prolife untuk mengonversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai fantastis, hampir Rp 600 miliar. "HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," terang Greta.

Atas perbuatannya, Henry Surya dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto, menyebutkan bahwa ini adalah kasus pertama yang ditangani OJK terkait pasal perintah tertulis yang tidak dilaksanakan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 300 miliar.

Selain itu, Henry Surya juga diduga melanggar Pasal 53 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK. Untuk pelanggaran ini, ia terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar, atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Bahkan, untuk sanksi pidana denda secara keseluruhan, Henry Surya bisa terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

OJK sendiri telah bertindak cepat dengan menyita dan mengam

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar