lahatsatu.com – Bursa Efek Indonesia BEI menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperkuat integritas dan efisiensi pasar modal tanah air. Sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan BEI kini tengah merancang ulang ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Full Call Auction FCA yang telah berjalan sejak 25 Maret 2024.
Pembaruan yang diusulkan mencakup perubahan krusial pada sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta tata cara perdagangannya. Tujuannya jelas untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kualitas pembentukan harga efisiensi transaksi dan yang terpenting perlindungan bagi para investor.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan bahwa evaluasi berkala adalah kunci. "Pasar modal yang sehat dibangun di atas tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. BEI konsisten mengevaluasi setiap kebijakan agar selalu relevan dan efektif menciptakan pasar yang teratur wajar efisien transparan serta memberikan perlindungan optimal bagi investor" ujar Iding dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu 8 Juli 2026.
Hasil evaluasi implementasi Papan Pemantauan Khusus mengungkap adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada beberapa saham. Terutama saham-saham yang masuk berdasarkan kriteria non-fundamental yakni kriteria 6 7 dan 10. Saham yang belum memenuhi ketentuan free float kriteria 6 dan saham yang terkena penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas tertentu kriteria 10 menunjukkan tingkat efektivitas yang bervariasi.
Temuan ini menjadi dasar BEI untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan agar pengawasan perdagangan berjalan lebih efektif adaptif dan berkelanjutan. BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6 7 dan 10 penyesuaian kriteria 11 serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini diselaraskan dengan perkembangan pasar kebijakan lain yang sudah ada serta masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain kriteria BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan dengan menerapkan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang. Penyesuaian ini diharapkan membuat Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik harga saham mendukung pembentukan harga yang wajar meningkatkan likuiditas serta menciptakan perdagangan yang teratur dan efisien.
Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan BEI turut mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebelumnya telah sukses diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 terbukti mengurangi perubahan atau pembatalan order menjelang pembentukan harga.
Dengan Non-Cancellation Period di Papan Pemantauan Khusus BEI berharap proses pembentukan harga akan lebih mencerminkan permintaan dan penawaran sesungguhnya. Ini juga bertujuan meminimalkan potensi manipulasi perdagangan seperti spoofing menjaga stabilitas harga saham serta meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan berbarengan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan PSPP.
Penyempurnaan ini bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan melainkan untuk meningkatkan kualitasnya. Tujuannya adalah menciptakan likuiditas yang sehat transparan dan mencerminkan kondisi pasar riil. Dengan demikian investor diharapkan mendapatkan proses pembentukan harga yang lebih akurat sesuai fundamental perusahaan dan aktivitas perdagangan yang wajar.
Saat ini usulan perubahan ketentuan masih dalam tahap Rule Making Rule RMR atau dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan sebelum resmi ditetapkan. BEI secara aktif melibatkan Anggota Bursa Perusahaan Tercatat asosiasi akademisi dan pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi dan masukan tertulis. Semua masukan akan




