Harvey Moeis Beli Porsche Mewah, Terkuak dari Kesaksian Saksi Korupsi Timah

Jakarta – Kasus dugaan korupsi timah kembali mengungkap fakta mengejutkan. Harvey Moeis, salah satu terdakwa dalam kasus ini, terkuak telah membeli mobil mewah Porsche 911

Redaksi

Harvey Moeis Beli Porsche Mewah, Terkuak dari Kesaksian Saksi Korupsi Timah

Jakarta – Kasus dugaan korupsi timah kembali mengungkap fakta mengejutkan. Harvey Moeis, salah satu terdakwa dalam kasus ini, terkuak telah membeli mobil mewah Porsche 911 Speedster Caprio senilai Rp 13,18 miliar. Informasi ini terungkap dari kesaksian Erfan Putra Anugrah, Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10).

Erfan, yang pernah menjual mobil tersebut kepada Harvey pada tahun 2020, mengungkapkan bahwa Porsche 911 Speedster Caprio yang dibeli Harvey merupakan edisi terbatas. "Di dunia, hanya diproduksi 1.948 mobil. Yang masuk Indonesia, setahu saya kurang dari lima mobil," ujar Erfan.

Harvey Moeis Beli Porsche Mewah, Terkuak dari Kesaksian Saksi Korupsi Timah
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Meskipun tidak pernah bertemu langsung dengan Harvey, Erfan mengetahui pembelian mobil tersebut dari manajemen PT Euroauto Trans Pratama. Ia menjelaskan bahwa Harvey melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer sebanyak lima kali hingga lunas. Rincian pembayarannya adalah Rp 2 miliar pada 12 Mei 2020, Rp 2 miliar pada 17 Juni 2020, Rp 2 miliar pada 4 Agustus 2020, Rp 3,63 miliar pada 2 September 2020, dan Rp 3,54 miliar pada tanggal yang sama.

"Pembayaran itu sudah termasuk bea masuk dan PPN untuk STNK," tambah Erfan.

Mobil tersebut kemudian dikirimkan dengan truk gandeng dari Surabaya ke rumah Harvey di The Pakubuwono House Jakarta. Namun, hingga saat ini STNK dan BPKB mobil tersebut belum diproses. Diduga, mobil Porsche itu hanya dijadikan koleksi oleh Harvey.

Erfan memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022. Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Selain Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harvey diduga melakukan TPPU dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli mobil mewah seperti Porsche 911 Speedster Caprio.

Atas perbuatannya, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1