lahatsatu.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2026. Angka yang ditetapkan menunjukkan penurunan signifikan, berada di level US$ 996,52 per metrik ton (MT). Keputusan ini memicu penyesuaian Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang berlaku.
Penurunan HR CPO kali ini mencapai US$ 4,38 atau 0,44% dibandingkan harga bulan sebelumnya yang sempat menyentuh US$ 1.000,90 per MT. Seiring dengan koreksi harga referensi ini, pemerintah pun menyesuaikan Bea Keluar CPO menjadi US$ 148 per MT untuk periode yang sama. Penetapan ini mengacu pada regulasi yang termaktub dalam Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Selain Bea Keluar, tarif Pungutan Ekspor CPO juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026, tarif PE CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara dengan US$ 124,56 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HR CPO pada Agustus 2026 ini diikuti dengan penetapan BK sebesar US$ 148 per MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO. "HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$ 148/MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara US$ 124,56/MT," ungkap Tommy, seperti dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Tommy menambahkan bahwa perhitungan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Data harga diambil dari tiga bursa utama: Bursa CPO Indonesia (US$ 892,96/MT), Bursa CPO Malaysia (US$ 1.100,08/MT), dan Harga Port CPO Rotterdam (US$ 1.509,09/MT). Apabila terdapat selisih lebih dari US$ 40 di antara rata-rata harga ketiga sumber tersebut, penghit




