Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bagi para gubernur, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Dengan demikian, keputusan krusial ini diperkirakan akan diumumkan besok, Rabu (24/12/2025), seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru.
Perubahan tenggat waktu ini menjadi sorotan, mengingat dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir penetapan UMP jatuh pada setiap tanggal 21 November. "Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," demikian pernyataan Kemnaker dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (23/12/2025). Pihak kementerian berharap kebijakan baru ini dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

Proses penetapan kenaikan upah minimum akan diawali dengan perhitungan oleh Dewan Pengupahan




