Jakarta, Lahatsatu.com – Raksasa teknologi Google kembali tersandung masalah hukum di Eropa. Komisi Antimonopoli Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar US$ 3,45 miliar atau setara dengan Rp 56,6 triliun (kurs Rp 16.420) kepada Google atas praktik anti-persaingan dalam bisnis teknologi periklanan digitalnya.
Keputusan ini merupakan pukulan keempat yang diterima Google dari regulator persaingan Uni Eropa dalam satu dekade terakhir. Sanksi berat ini sontak memicu reaksi keras dari mantan Presiden AS Donald Trump. Melalui platform Truth Social, Trump mengecam tindakan Uni Eropa sebagai tidak adil dan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan Amerika.

Trump bahkan mengancam akan mengaktifkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, sebuah mekanisme yang memungkinkan Amerika Serikat untuk memberikan sanksi kepada negara asing yang dianggap menghambat perdagangan AS.
"Kita tidak bisa membiarkan hal ini terjadi pada hasil kecerdasan orang Amerika yang brilian dan belum pernah terjadi sebelumnya. Jika hal itu terjadi, saya akan terpaksa memulai proses berdasarkan Pasal 301 untuk membatalkan hukuman tidak adil yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan Amerika yang membayar pajak ini," tegas Trump.
Trump, yang dikenal dengan kebijakan tarifnya terhadap Eropa, mengisyaratkan kemungkinan pembalasan terhadap Uni Eropa jika terus menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi besar asal AS.
Meskipun Google berencana untuk mengajukan banding, Komisi Uni Eropa telah memperingatkan akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas, termasuk potensi divestasi, jika perusahaan tersebut gagal mengatasi konflik kepentingan yang ada.
Kasus ini menyoroti meningkatnya ketegangan terkait regulasi pasar digital dan upaya Uni Eropa untuk mengendalikan platform-platform dominan yang berasal dari luar Eropa.
Komisi Uni Eropa menuduh Google memprioritaskan layanan teknologi tampilan daringnya sendiri, yang memperkuat peran sentral bursa iklannya, AdX. Praktik ini dinilai memungkinkan Google untuk mengenakan biaya yang tinggi, merugikan para pesaing dan penerbit daring.
Selain denda, Komisi juga memerintahkan Google untuk menghentikan praktik preferensi diri dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik kepentingan yang melekat. Google diberi waktu 60 hari untuk memberi tahu Komisi tentang rencana kepatuhannya, dan 30 hari tambahan untuk melaksanakannya.




