Gen Z dan Milenial Punya Utang Pinjol Rp 653,8 Miliar!

Jakarta – Gen Z dan milenial ternyata punya tunggakan utang pinjol yang cukup besar. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, 37,17% dari total utang

Redaksi

Gen Z dan Milenial Punya Utang Pinjol Rp 653,8 Miliar!

Jakarta – Gen Z dan milenial ternyata punya tunggakan utang pinjol yang cukup besar. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, 37,17% dari total utang pinjol yang macet selama lebih dari tiga bulan berasal dari kelompok usia 19-34 tahun. Nilainya mencapai Rp 653,8 miliar!

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengungkapkan bahwa total utang pinjol yang macet mencapai Rp 1,76 triliun. Angka ini setara dengan 2,53% dari total outstanding pinjol per Juli 2023 yang mencapai Rp 69,39 triliun.

Gen Z dan Milenial Punya Utang Pinjol Rp 653,8 Miliar!

"TWP 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu 37,17%," ujar Agusman di Jakarta, Jumat (25/8).

Menanggapi hal ini, OJK meminta penyelenggara pinjol untuk memberikan peringatan kepada konsumen di laman utama website maupun aplikasi. Peringatan tersebut berbunyi: "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."

"Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi," tambah Agusman.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan aturan baru terkait fintech P2P lending, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal, termasuk analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan peminjam. Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara meliputi tingkat imbal hasil, biaya administrasi, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

OJK berharap langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi risiko kredit macet dan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya gen Z dan milenial, dalam menggunakan layanan pinjol.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1