lahatsatu.com – Masa depan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di tanah Papua setelah tahun 2041 kini menjadi sorotan utama. Perusahaan tambang raksasa ini tengah intensif mengupayakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada tahun tersebut, dengan satu syarat krusial yang baru saja terungkap.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan perpanjangan IUPK adalah komitmen Freeport-McMoRan (FCX), induk perusahaan asal Amerika Serikat, untuk melepas 12% kepemilikan sahamnya kepada Indonesia. Nota kesepahaman terkait divestasi ini telah ditandatangani pemerintah dan FCX pada bulan Februari lalu, menandai babak baru dalam pengelolaan aset strategis nasional.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menjelaskan bahwa proses pelepasan saham ini akan berlaku efektif mulai tahun 2041. Ia menegaskan bahwa mekanisme divestasi ini bukanlah transaksi jual beli biasa. "Ini akan ada divestasi 12% lagi, ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu tidak ada jual belinya," tegas Tony saat berada di Tembagapura, Papua Tengah.
Dengan skema ini, FCX akan mempertahankan porsi sahamnya sebesar 48,76% di PTFI hingga tahun 2041. Setelahnya, mulai tahun 2042, kepemilikan FCX akan berkurang menjadi sekitar 37%. Pihak yang mengakuisisi saham tersebut akan mengganti biaya pro-rata yang telah dikeluarkan FCX, dihitung berdasarkan nilai buku untuk investasi yang memberikan keuntungan di periode pasca-2041.
Dalam keterangan resmi yang dirilis sebelumnya, Freeport menyatakan bahwa pengalihan 12% saham kepada pemerintah pada tahun 2041 akan dilakukan tanpa biaya awal. Namun, ada klausul bahwa pihak pengakuisisi wajib mengganti biaya pro-rata investasi FCX yang dihitung berdasarkan nilai buku, khususnya untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat setelah masa berlaku IUPK saat ini.
Tony Wenas menekankan betapa vitalnya perpanjangan IUPK ini. Menurutnya, kelanjutan operasi tambang Freeport adalah kunci untuk menjaga stabilitas kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat sekitar. PTFI sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada Kementerian ESDM pada pertengahan Juni 2026 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis yang mendalam.
Menghentikan operasional Freeport pada tahun 2041, lanjut Tony, akan membawa dampak kerugian besar bagi semua pihak. Pemerintah berpotensi kehilangan pemasukan negara hingga ratusan triliun rupiah. Selain itu, sekitar 30.000 pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini akan terdampak, dan berbagai program pengembangan masyarakat yang telah berjalan juga akan terhenti. "Jika tambang ini berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah rugi, karyawan 30 ribu tidak ada lagi, program masyarakat juga berhenti. Jadi, perpanjangan ini menguntungkan semua pihak," pungkasnya.




