lahatsatu.com – Pemerintah tengah menyiapkan sebuah terobosan baru yang cukup mengejutkan dalam sistem penggajian aparatur negara. Dalam waktu dekat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemungkinan besar tidak lagi menerima gaji melalui mekanisme perbankan konvensional seperti biasanya, melainkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan mengenai skema pembayaran gaji PNS melalui koperasi ini telah resmi diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat peran koperasi di tengah masyarakat. Saat ini, pemerintah tengah fokus menyusun mekanisme teknis agar proses penyaluran gaji tersebut berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

"Mekanismenya mungkin sudah dianggarkan, nanti pembayarannya melalui koperasi. Kami sudah mengajukan hal ini ke Kementerian Keuangan dan persiapannya sedang berjalan agar segera siap dibayarkan," ujar Ferry saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat.
Menariknya, ketika ditanya mengenai kapan skema baru ini akan mulai diimplementasikan, Ferry menegaskan bahwa proses ini tidak akan menunggu waktu lama. Ia memberikan sinyal kuat bahwa penerapan pembayaran gaji melalui koperasi ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini. Hal ini menunjukkan adanya urgensi dari pemerintah untuk segera melakukan transformasi pada ekosistem koperasi di Indonesia.
Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum memaparkan secara mendetail mengenai teknis penyaluran gaji tersebut. Belum ada penjelasan rinci mengenai kapan tepatnya pembayaran pertama akan dilakukan, serta daftar koperasi mana saja yang akan ditunjuk sebagai mitra penyalur gaji PNS.
Langkah revolusioner ini bukan sekadar soal cara pembayaran, melainkan bagian dari misi besar untuk meningkatkan daya saing koperasi. Dengan melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji PNS, diharapkan layanan koperasi kepada masyarakat luas akan semakin kuat dan mampu bersaing secara langsung dengan sektor perbankan yang selama ini mendominasi.
Rencana ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah digodok di DPR. Dalam draf RUU tersebut, pemerintah juga berencana membentuk badan pengawas koperasi yang berdiri sendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, akan ada peran baru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap simpanan masyarakat di koperasi.
Ferry menilai bahwa UU Perkoperasian yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun dan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi modern. Melalui RUU baru ini, pemerintah ingin menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh agar lebih profesional dan mampu menjadi pilar ekonomi nasional yang tangguh.




