Jakarta, Lahatsatu.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara terkait kabar persetujuan formula upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan ketidaksetujuannya atas formula tersebut karena tidak melibatkan unsur serikat pekerja dan buruh dalam perumusannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya menyatakan bahwa aturan UMP akan diterbitkan sebelum 21 November 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen). Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga disebut-sebut telah mengusulkan formula kenaikan UMP 2026 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan UMP seharusnya didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi hingga September 2025 tercatat sebesar 2,65% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04%.
Iqbal menyoroti adanya penurunan indeks tertentu dalam rancangan Permenaker tentang pengupahan 2026, yang menurutnya diputuskan berdasarkan desakan unsur pengusaha dan DEN. Ia meminta Presiden Prabowo untuk menolak usulan tersebut dan mengusulkan indeks tertentu ideal berada di angka 0,9-1%. Dengan angka tersebut, kenaikan UMP diperkirakan dapat mencapai sekitar 7,77% di tahun 2026.
"Jika upah minimum sekitar Rp 4 jutaan lebih, bisa naik Rp 300 ribu. Kalau Rp 5 jutaan, bisa naik Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu. Daya beli akan terdongkrak, karena saat ini daya beli sedang lesu. Upah memang bukan faktor satu-satunya, tetapi merupakan faktor penting dalam peningkatan daya beli sepanjang inflasi terkendali," pungkas Iqbal.




