Jakarta, Lahatsatu.com – Perkembangan teknologi finansial (fintech) semakin pesat dan mengubah cara masyarakat bertransaksi. Lebih dari sekadar dompet digital atau bank daring, kini fintech menawarkan berbagai layanan yang mempermudah kehidupan sehari-hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perkembangan ini sebagai pendorong utama menuju masyarakat yang cashless dan serba praktis.
Fintech, dengan inovasi layanan keuangan berbasis teknologi digital, memungkinkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas finansial melalui aplikasi. Mulai dari pembayaran belanja, pinjaman dana, hingga investasi, semuanya kini dapat diakses dengan mudah melalui smartphone.

"Fintech tidak hanya terbatas pada e-wallet dan bank digital saja, tetapi juga mencakup insurtech, pindar (pinjaman daring), APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana), dan jenis layanan lainnya," demikian pernyataan OJK melalui akun Instagram resminya.
Lantas, apa saja jenis-jenis layanan fintech yang perlu diketahui?
-
Insurtech (Insurance Technology): Layanan asuransi digital yang memungkinkan pembelian polis dan pengecekan premi asuransi secara online. Insurtech menawarkan kemudahan bagi masyarakat tanpa perlu mengantre atau mengunjungi kantor cabang asuransi.
-
Pindar (Pinjaman Daring): Platform pinjam-meminjam uang secara online atau peer to peer lending. Penting untuk diingat, sebelum menggunakan layanan pindar, pastikan platform tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK untuk menjamin keamanan transaksi.
-
APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana): Aplikasi yang memfasilitasi pembelian dan penjualan reksa dana. APERD membuat investasi menjadi lebih praktis dan mudah diakses oleh masyarakat luas melalui aplikasi mobile.
Dengan berbagai layanan yang ditawarkan, fintech terus berinovasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola keuangan. Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam memilih serta menggunakan layanan fintech agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.