Jakarta – Sebuah perusahaan fintech lending, KoinP2P (anak usaha KoinWorks), mengalami kerugian hingga Rp365 miliar akibat dugaan penipuan oleh seorang peminjam. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga merupakan pemilik grup bisnis barang konsumen cepat bergerak (FMCG) berinisial M. Ia diduga telah mengambil pendanaan dari KoinP2P sejak tahun 2019, dengan dalih menyalurkan dana tersebut ke UMKM. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya, dan M gagal mengembalikan pinjaman tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyatakan bahwa kasus gagal bayar seperti ini merupakan hal yang umum terjadi di industri fintech lending. "Kasus ini merupakan risiko bisnis. Hal ini sangat biasa terjadi adanya gagal bayar dari borrower atau debitur," ujarnya.
Pihak KoinP2P sendiri telah mengkonfirmasi kejadian ini dan menyatakan tengah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mereka juga menegaskan telah menerapkan kebijakan standstill sementara untuk melakukan penataan ulang dan penguatan fondasi perusahaan. KoinP2P juga memastikan akan meminimalkan kerugian yang dialami para pemberi pinjaman (lender) dan telah mengamankan suntikan modal baru untuk mendukung operasional.
Perusahaan juga menghimbau para nasabahnya untuk tetap tenang, mengingat situasi saat ini terkendali dan upaya penyelesaian sedang dilakukan secara optimal. Mereka juga menekankan bahwa anak usaha KoinWorks Group lainnya tidak terdampak dan tetap beroperasi normal. Meskipun Lahatsatu telah berupaya menghubungi pihak KoinP2P dan KoinWorks untuk konfirmasi lebih lanjut, hingga saat ini belum ada tanggapan.




























