Jakarta – Pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur jalan di berbagai daerah. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, program perbaikan jalan daerah kembali dilanjutkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp4 triliun telah dialokasikan untuk program ini pada tahun 2025. Hingga 15 Juli 2025, Kementerian PU telah menerima 2.995 usulan proyek jalan daerah dari 515 pemerintah daerah (pemda).

"Total nilai Inpres Jalan Daerah (IJD) pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp4 triliun," ujar Dody dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025) malam.
Prioritas utama program IJD tahun ini adalah mendukung ketahanan pangan. Namun, Dody belum dapat memastikan daerah mana saja yang akan didahulukan karena usulan-usulan dari pemda masih dalam proses verifikasi dan evaluasi. Prioritas akan ditentukan berdasarkan nilai manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan, dan konektivitas kawasan.
Kementerian PU menargetkan untuk memulai eksekusi pekerjaan fisik perbaikan jalan daerah pada awal kuartal III 2025. Lama waktu penyelesaian akan bervariasi, antara akhir tahun 2025 hingga kuartal I 2026, tergantung pada kondisi jalan daerah itu sendiri.
"Kami berupaya agar infrastruktur berbasis masyarakat ini bisa segera dimulai sehingga perekonomian di daerah bisa mulai tumbuh. Saat ini prosesnya masih dalam tahap evaluasi," jelasnya.
Dody menambahkan bahwa awalnya, pemerintah berencana menggabungkan program IJD dengan Inpres Air Minum dan Air Limbah Domestik atau sanitasi (AMAL) ke dalam satu ‘Inpres Sapu Jagat’ yakni Inpres Infrastruktur Daerah (IID). Namun, karena urgensi perbaikan jalan daerah, diputuskan untuk menerbitkan Inpres terkait jalan daerah secara terpisah.
"Banyak sawah-sawah kita di ujung dunia yang akan kesulitan membawa hasil panen ke pasar terdekat jika jalannya tidak diperbaiki. Itu salah satu alasan kenapa penerbitan Inpres jalan daerah lebih dulu," ungkap Dody.
Rencana penerbitan IID sendiri masih dalam kajian oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Opsi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur juga tengah dipertimbangkan sebagai pengganti penerbitan aturan baru.
Sebagai informasi, Program IJD bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia dengan dukungan APBN. Program ini pertama kali dijalankan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.




