Empat Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City Ditahan

KPK resmi menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta baru dalam pengembangan

Redaksi

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City Ditahan

KPK resmi menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta baru dalam pengembangan perkara yang melibatkan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keempat tersangka, yaitu Ema Sumarna (mantan Sekda Kota Bandung), Riantono (anggota DPRD Kota Bandung), Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung), dan Ferry Cahyadi Rismafury (anggota DPRD Kota Bandung), ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024.

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City Ditahan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut bermula dari temuan baru dalam proses penyidikan dan persidangan Yana Mulyana dan rekan-rekannya terkait kasus Bandung Smart City.

Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal pada tahun 2022, saat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan tersebut, disepakati adanya anggaran yang diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan terkait Program Bandung Smart City.

Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi secara rutin dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya sejak tahun 2020 hingga 2024. Sementara itu, Erna (nama tersangka tidak disebutkan dalam berita) diduga membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Tambahan anggaran tersebut kemudian dialokasikan untuk kepentingan anggota DPRD agar dapat mengerjakan proyek melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022. Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafur, selaku anggota DPRD, diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapatkan pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1