Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah yang dikenal dengan keindahan alamnya tersebut.
Keputusan pencabutan izin ini menimbulkan pertanyaan mengenai perusahaan mana saja yang terdampak. Informasi lebih detail mengenai daftar perusahaan yang izinnya dicabut dapat dilihat pada infografis terlampir.

Pencabutan IUP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat yang kaya akan keanekaragaman hayati laut. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Indonesia demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.