Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait pencekalan mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan yang berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 ini diduga terkait dengan kasus korupsi pajak pada periode 2016-2020 yang tengah diusut oleh Kejagung.
Purbaya mengaku belum menerima informasi resmi dari Kejagung terkait pencekalan tersebut. Namun, ia menduga bahwa hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa beberapa anak buahnya telah dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," ungkapnya.
Menanggapi kasus ini, Purbaya mengimbau kepada seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap bekerja lebih serius dan tidak merasa takut. Ia menegaskan bahwa kasus ini terjadi di masa lalu dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Agung.
"Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya," tegas Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengonfirmasi adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terhadap lima orang, termasuk Ken Dwijugiasteadi. Selain Ken, nama-nama lain yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.




