Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi perihal pengajuan penutupan diri secara sukarela oleh dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) karena masalah permodalan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penataan dan konsolidasi yang sehat dalam industri perbankan, khususnya sektor BPR.
"Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses normal dan justru bagian dari penataan serta konsolidasi industri BPR," ujar Mahendra di Jakarta, Senin (3/11/2025). Ia menambahkan, penataan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya tahan BPR terhadap guncangan ekonomi serta tuntutan pasar di masa depan.

Sebagai informasi, OJK baru-baru ini mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa pada 31 Oktober lalu atas permintaan pemegang saham karena masalah kekurangan modal. Seminggu sebelumnya, izin usaha BPR Artha Kramat juga dicabut dengan alasan serupa.
Mahendra menekankan bahwa penguatan BPR, agar mampu bertahan terhadap tantangan, memerlukan dukungan dari berbagai aspek, termasuk pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat. Ia juga mengharapkan peran pengurus dan pemilik BPR dapat lebih optimal dalam meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
"Yang terpenting dalam proses self-liquidation ini, kami akan memastikan perlindungan terhadap nasabah menjadi prioritas utama dan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik," pungkas Mahendra. OJK berkomitmen untuk mengawal proses ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.




