DPR Revisi Tata Tertib: Fokus Internal, Bukan Pecat Pejabat Lain

Jakarta, 7 Februari – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan revisi Tata Tertib (Tatib) DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 semata-mata untuk kepentingan internal

Redaksi

DPR Revisi Tata Tertib: Fokus Internal, Bukan Pecat Pejabat Lain

Jakarta, 7 Februari – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan revisi Tata Tertib (Tatib) DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 semata-mata untuk kepentingan internal lembaga. Revisi tersebut, menurutnya, bertujuan meningkatkan kinerja pengawasan anggota dewan, bukan untuk memberhentikan pejabat di lembaga lain.

"Yang membingungkan, isu ini diputar seolah-olah kita bisa memecat pejabat A atau B. Padahal, revisi Tatib ini hanya untuk melengkapi dan memperkuat fungsi pengawasan DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).

DPR Revisi Tata Tertib: Fokus Internal, Bukan Pecat Pejabat Lain
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

DPR telah mengesahkan revisi Tatib tersebut dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2). Revisi ini menambahkan Pasal 228A, yang memberikan kewenangan DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Pejabat tersebut mencakup berbagai lembaga, mulai dari eksekutif hingga yudikatif, seperti Panglima TNI, pimpinan KPK, dan Hakim Agung.

Namun, Dasco menekankan bahwa penambahan pasal tersebut tidak bermaksud untuk mengevaluasi pejabat di luar DPR. "Kami bingung mengapa isu ini diarah ke sana," tambahnya. Ia menjelaskan, aturan baru ini lebih difokuskan untuk memberikan saran kepada pemerintah terkait pemilihan pejabat, misalnya dalam hal calon pejabat yang terganjal masalah usia. "Lebih baik institusi terkait mencari kandidat yang lebih tepat," sarannya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam rapat Baleg pada Senin (3/2), terdapat penambahan substansi antara Pasal 228 dan 229, yaitu Pasal 228A. Pasal tersebut berbunyi:

“(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1