Donasi Rp 1,4 Miliar untuk Agus Salim, Bagaimana Aturannya?

Kasus donasi untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat, belakangan menjadi sorotan publik. YouTuber Pratiwi Noviyanthi, yang membuka penggalangan dana untuk

Redaksi

Donasi Rp 1,4 Miliar untuk Agus Salim, Bagaimana Aturannya?

Kasus donasi untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat, belakangan menjadi sorotan publik. YouTuber Pratiwi Noviyanthi, yang membuka penggalangan dana untuk pengobatan Agus, diduga menggunakan dana donasi yang terkumpul senilai Rp 1,4 miliar untuk keperluan lain.

Novi, yang juga pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan, mengklaim bahwa permintaan untuk membuka donasi datang dari keluarga Agus. Mereka meminta agar uang donasi langsung dikirim ke rekening pribadi Agus. Namun, Novi menduga bahwa sebagian besar dana donasi, sekitar Rp 500 juta, dibagikan kepada keluarga, sementara hanya Rp 900 ribu yang digunakan untuk pengobatan Agus. Pengobatan Agus sendiri ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Donasi Rp 1,4 Miliar untuk Agus Salim, Bagaimana Aturannya?
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Novi kemudian meminta agar Rp 1 miliar sisanya dikembalikan untuk dikelola oleh yayasan. Permintaan ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, yang kemudian hilang.

Atas dugaan tersebut, Agus Salim melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini diterima pada 19 Oktober. Pada hari yang sama, muncul petisi di platform Change.org yang meminta agar dana donasi dikembalikan kepada para donatur. Petisi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 160.000 orang.

Kasus ini kembali mengundang pertanyaan tentang aturan pengumpulan donasi di Indonesia. Pengumpulan uang dan barang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang tata cara pengumpulan donasi. Aturan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Aturan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan donasi. Pengumpul dana wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada donatur. Namun, dalam kasus Agus Salim, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana donasi dipertanyakan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan donasi. Penting untuk memastikan bahwa organisasi pengumpul dana memiliki kredibilitas dan transparansi yang baik. Masyarakat juga perlu menanyakan bagaimana dana donasi akan digunakan dan meminta laporan penggunaan dana secara berkala.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1