Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan peringatan keras terkait praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker melarang perusahaan mencantumkan persyaratan yang tidak relevan dengan pekerjaan yang dilamar, seperti batasan usia, kondisi fisik tertentu, atau informasi pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib menjalankan proses rekrutmen yang adil, terbuka, dan berfokus pada kompetensi kandidat.

"Tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun. Proses rekrutmen harus mengutamakan kemampuan dan keahlian, bukan faktor-faktor subjektif yang dapat merugikan para pencari kerja," ujar Sunardi, Kamis (2/10/2025).
Kemnaker menekankan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dalam rekrutmen tidak hanya merugikan para pekerja, tetapi juga dapat merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan kompetitif," pungkas Sunardi. Kemnaker berharap dengan adanya penegasan ini, dunia kerja di Indonesia akan semakin terbuka bagi semua kalangan dan didasarkan pada kemampuan serta potensi yang dimiliki oleh setiap individu.