lahatsatu.com – Persoalan kendaraan bermuatan berlebih atau yang lebih dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL) bakal menghadapi babak baru yang jauh lebih keras. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan sinyal kuat akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi finansial yang sangat menjerat bagi para pelanggar di sektor logistik.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan kesetujuannya terhadap usulan penerapan denda yang sangat signifikan bagi pengusaha logistik yang masih nekat mengoperasikan angkutan barang melebihi kapasitas. Tidak main-main, besaran denda yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini memiliki rentang yang sangat lebar, mulai dari Rp 1 juta hingga angka fantastis mencapai Rp 50 miliar.

Langkah tegas ini muncul sebagai respons atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh DPR RI. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah perluasan subjek hukum yang dapat dijerat pidana. Jika selama ini beban kesalahan sering kali hanya ditimpakan kepada pengemudi di lapangan, aturan baru ini akan menyasar hingga ke akar persoalan.
"Penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan atau korporasi, dan sekaligus pemilik barang," tegas Dudy saat menghadiri rapat kerja mengenai RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan adanya perluasan subjek ini, para pemilik barang atau pemilik komoditas tidak bisa lagi lepas tangan ketika truk yang mengangkut barang mereka terbukti melanggar aturan dimensi dan muatan. Hal ini bertujuan agar seluruh rantai logistik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga keselamatan jalan raya.
Dalam draf usulan tersebut, terdapat delapan kategori denda yang disiapkan berdasarkan tingkat pelanggaran. Kategori pertama dimulai dari denda Rp 1 juta, kemudian naik secara bertahap ke Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2 miliar, hingga Rp 5 miliar. Puncaknya, pelanggaran berat dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 50 miliar.
Untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan objektif, pemerintah berencana mengoptimalkan penggunaan teknologi. Salah satunya adalah melalui implementasi jembatan timbang elektronik atau Weigh-in-Motion (WIM). Teknologi ini memungkinkan pendeteksian berat kendaraan secara otomatis saat kendaraan sedang melaju, sehingga meminimalisir kecurangan dan meningkatkan akurasi data di lapangan.
Meskipun aturan ini masih dalam tahap pembahasan dinamis di parlemen, Dudy memastikan bahwa pemberantasan praktik ODOL menjadi prioritas utama dalam revisi UU LLAJ. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa fenomena ODOL telah memberikan dampak negatif yang luas, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga risiko kecelakaan fatal yang mengancam nyawa pengguna jalan lainnya.




