Danantara Klaim Penghematan Anggaran Negara Rp 8 Triliun dari Pemangkasan Insentif BUMN

Jakarta, Lahatsatu.com – Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi penghematan anggaran negara sebesar Rp 8 triliun

Agus sujarwo

Danantara Klaim Penghematan Anggaran Negara Rp 8 Triliun dari Pemangkasan Insentif BUMN

Jakarta, Lahatsatu.com – Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi penghematan anggaran negara sebesar Rp 8 triliun per tahun. Penghematan ini berasal dari kajian penghapusan tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemotongan insentif bagi direksi BUMN.

Laporan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025). Menurut Rosan, larangan pemberian tantiem dan pemotongan insentif ini akan diimplementasikan mulai tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN yang berada di bawah portofolio BPI Danantara, sesuai dengan Surat S-063/DI-BP/VII/2025.

Danantara Klaim Penghematan Anggaran Negara Rp 8 Triliun dari Pemangkasan Insentif BUMN
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Penghematan yang kita lakukan secara konservatif sekitar Rp 8 triliun per tahun," ujar Rosan usai Sidang Kabinet Paripurna.

Rosan menjelaskan bahwa sebelum sidang, ia telah menyampaikan hasil kajian secara lisan kepada Presiden pada pukul 13.00 WIB, serta menyerahkan laporan tertulis sebelumnya. Namun, Presiden meminta agar kajian tersebut dipaparkan kembali dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Keputusan untuk menerbitkan surat larangan pemberian tantiem dan insentif ini, menurut Rosan, didasari oleh kajian mendalam. "Sebelum itu, kita melakukan kajian lengkap sebelum kita keluarkan itu. Jadi, kajiannya sebenarnya sudah saya berikan. Tapi tadi karena ada sidang untuk paripurna ya kita bawa lagi," jelas Rosan, yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemberian insentif di BUMN. Danantara ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama bagi dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampaknya terhadap tata kelola BUMN.

Insentif bagi direksi kini akan sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara itu, komisaris tidak lagi diperkenankan menerima tantiem, sejalan dengan praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance). Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.

Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1