DANA Ditegur Kominfo karena Transaksi Judi Online Rp 5,4 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegur DANA, salah satu aplikasi pembayaran digital, karena membiarkan transaksi judi online senilai Rp 5,4 triliun. Head of Communications DANA

Redaksi

DANA Ditegur Kominfo karena Transaksi Judi Online Rp 5,4 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegur DANA, salah satu aplikasi pembayaran digital, karena membiarkan transaksi judi online senilai Rp 5,4 triliun.

Head of Communications DANA Indonesia, Sharon Issabella, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan refleksi dari komitmen perusahaan dalam melaporkan transaksi judi online. "Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi atau UU PDP," ujar Sharon.

DANA Ditegur Kominfo karena Transaksi Judi Online Rp 5,4 Triliun
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

DANA secara aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk judi online, kepada PPATK dan pihak berwajib. Mereka juga terus memperketat sistem deteksi penipuan (FDS) untuk mencegah transaksi ilegal.

"Hal ini kami lakukan bukan semata karena regulasi, tetapi juga kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang sering kali menjadi korban dalam judi online," jelas Sharon. "Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait."

Kominfo juga menegur GoPay, ShopeePay, LinkAja, dan OVO karena membiarkan transaksi judi online di platform mereka. Menteri Kominfo Budi Arie menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang membandel.

Data PPATK menunjukkan transaksi judi online di kelima platform fintech pembayaran tersebut mencapai angka yang signifikan.

Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo atau topup yang melonjak tiba-tiba. Transaksi di dompet digital tersebut hanya satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

"Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet yakni para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," tegas Budi Arie.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo menekankan pentingnya perusahaan penyedia dompet digital untuk mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," tegas Menteri Budi Arie.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1