Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian signifikan terhadap ketentuan perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2





