Beijing – Raksasa teknologi asal Tiongkok, ByteDance, induk perusahaan TikTok, tengah berhadapan dengan kasus hukum yang cukup mengejutkan. Perusahaan tersebut menggugat mantan karyawan magangnya, Tian, seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Peking, dengan tuntutan ganti rugi mencapai 8 juta yuan atau sekitar Rp 17,4 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Rakyat Distrik Haidian, Beijing, atas tuduhan sabotase sistem pelatihan kecerdasan buatan (AI).
Informasi yang dihimpun dari Legal Weekly menyebutkan, Tian diduga melakukan manipulasi kode dan modifikasi ilegal pada sistem pelatihan model bahasa besar (LLM) selama masa magangnya. LLM sendiri merupakan teknologi kunci dalam pengembangan AI generatif yang mampu menghasilkan berbagai konten, mulai dari teks dan gambar hingga bentuk-bentuk lainnya. ByteDance mengklaim dalam memo internal bahwa tindakan Tian telah mengganggu proses pelatihan model AI dan menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Pihak ByteDance, yang menolak berkomentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut saat dikonfirmasi Kamis (28/11), memecat Tian pada Agustus lalu setelah melakukan investigasi internal. Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena nilai gugatannya yang fantastis, tetapi juga karena terdakwa merupakan seorang mantan pekerja magang. Sengketa hukum antara perusahaan dan karyawan memang bukan hal baru, namun skala kerugian yang dituduhkan dalam kasus ini terbilang luar biasa. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan menjadi perhatian di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI global.




