Buruh Tunda Demo, Ajukan Tiga Opsi Kenaikan Upah Minimum 2026

Jakarta – Rencana demonstrasi besar-besaran yang sedianya akan digelar oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Senin (24/11), resmi ditunda.

Agus sujarwo

Buruh Tunda Demo, Ajukan Tiga Opsi Kenaikan Upah Minimum 2026

Jakarta – Rencana demonstrasi besar-besaran yang sedianya akan digelar oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Senin (24/11), resmi ditunda. Keputusan ini diambil menyusul belum adanya pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2026.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa penundaan aksi ini didasari oleh permintaan sebelumnya agar pemerintah tidak terburu-buru mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November 2025. "Karena pemerintah telah menunda pengumuman tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh memutuskan untuk membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025," ujarnya dalam keterangan resmi.

Buruh Tunda Demo, Ajukan Tiga Opsi Kenaikan Upah Minimum 2026
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tetap akan digelar pada kemudian hari. Aksi tersebut direncanakan berlangsung sehari sebelum dan sesudah pengumuman kenaikan upah minimum 2026, jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan para buruh.

"Selain aksi akbar, buruh juga merencanakan mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta pekerja di seluruh Indonesia, menghentikan produksi jika Menteri Ketenagakerjaan memaksakan kehendak untuk mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 yang tidak sesuai," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal juga menyampaikan tiga opsi usulan kenaikan upah minimum yang diajukan oleh pihak buruh:

  1. Kenaikan upah minimum sebesar 8,5-10,5%, dengan perhitungan berdasarkan inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, dan indeks tertentu 1,0. Angka ini diperoleh dari perhitungan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8,5%. Kenaikan 10,5% akan diberlakukan jika menggunakan indeks tertentu 1,4, seperti di wilayah Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Kenaikan upah minimum sebesar 7,77%, berdasarkan data makro ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%, serta indeks tertentu 1,0 dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025. Perhitungan kenaikan upah minimum adalah 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.
  3. Kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, yang setara dengan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini, yaitu periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Iqbal memperingatkan bahwa jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 hingga 0,7, maka buruh akan melakukan mogok besar-besaran.

"Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025. Kedua, mogok nasional yang diperkirakan akan berlangsung antara minggu kedua hingga minggu keempat bulan Desember 2025, yang akan diikuti oleh lebih dari 5 juta buruh dari 5 ribu perusahaan, menghentikan produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota," jelasnya.

Seluruh aksi tersebut akan diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional, dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta akan dilakukan secara tertib, damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1