lahatsatu.com – Gelombang tuntutan reformasi perpajakan kembali bergulir dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan desakan keras kepada pemerintah agar melakukan perombakan kebijakan pajak yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh. Salah satu poin yang paling mencolok adalah permintaan agar pajak atas produk pembalut wanita dan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapuskan sepenuhnya atau menjadi nol persen.
Said Iqbal menegaskan bahwa pembalut bukanlah barang mewah yang bisa dikenakan pajak tinggi. Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan primer bagi perempuan, setara dengan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan minyak goreng. Mengingat pembalut adalah kebutuhan rutin yang tidak bisa ditunda oleh perempuan yang sedang menstruasi, negara seharusnya hadir untuk meringankan beban biaya tersebut, terutama bagi kelompok buruh perempuan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pembalut wanita adalah kebutuhan primer. Tidak akan membuat negara bangkrut hanya karena mengurus pajak pembalut," tegas Said Iqbal dalam pernyataan resminya. Ia meminta Presiden segera memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan agar tuntutan ini segera direalisasikan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya soal pembalut, perjuangan buruh juga menyasar pada pemotongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Said menilai, JHT adalah tabungan sosial yang sangat krusial bagi pekerja, terutama saat mereka menghadapi masa sulit seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau saat memasuki usia senja. Selama ini, pemotongan pajak saat pencairan JHT dianggap sangat memberatkan, padahal dana tersebut adalah satu-satunya pegangan hidup bagi buruh yang kehilangan pendapatan bulanan.
Sebagai solusi alternatif, jika penghapusan pajak JHT secara total belum memungkinkan, KSPI mengusulkan kenaikan batas pencairan JHT yang bebas pajak. Saat ini, batas yang berlaku adalah Rp50 juta, namun Said mengusulkan agar angka tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta. Usulan ini didasarkan pada penyesuaian nilai emas agar manfaat tabungan pekerja tetap relevan dengan perubahan nilai mata uang dan biaya hidup saat ini.
Selain dua poin utama tersebut, Partai Buruh juga mendorong pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Said berargumen bahwa PTKP harus disesuaikan dengan standar upah minimum tertinggi agar pekerja yang menerima upah minimum tidak lagi terbebani pajak penghasilan. Langkah ini diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat karena uang yang seharusnya untuk pajak dapat dialokasikan untuk konsumsi kebutuhan sehari-hari.
Terakhir, Said Iqbal meminta pemerintah untuk secara bertahap menghapuskan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, serta uang pesangon. Menurutnya, penghapusan pajak pada komponen-komponen tersebut akan memberikan napas lega bagi para pekerja dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.




