Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Bunga KUR Dipastikan Sama Rata 6% Mulai 2026, Pengajuan Tak Lagi Dibatasi

Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah memastikan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dipukul rata sebesar 6%

Agus sujarwo

Bunga KUR Dipastikan Sama Rata 6% Mulai 2026, Pengajuan Tak Lagi Dibatasi

Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah memastikan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dipukul rata sebesar 6% per tahun mulai Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk semua pengajuan, tanpa memandang apakah itu pengajuan pertama, kedua, atau seterusnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Selama ini, suku bunga KUR bervariasi, mulai dari 6% untuk pengajuan pertama hingga 9% untuk pengajuan keempat.

Bunga KUR Dipastikan Sama Rata 6% Mulai 2026, Pengajuan Tak Lagi Dibatasi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Mulai awal Januari 2026, semua [bunga KUR] sama, 6%," tegas Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Selain penyederhanaan suku bunga, pemerintah juga menghapus batasan jumlah pengajuan KUR. Sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.

"Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," jelas Maman.

Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perubahan kebijakan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR.

"Berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartanto, kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi," pungkas Maman.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1