Bonus Lebaran Mengalir: Gojek, Grab, dan Maxim Manjakan Mitra Pengemudi

Jakarta – Gojek, Grab, dan Maxim bersiap memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Kabar gembira ini

Redaksi

Bonus Lebaran Mengalir: Gojek, Grab, dan Maxim Manjakan Mitra Pengemudi

Jakarta – Gojek, Grab, dan Maxim bersiap memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Kabar gembira ini menyusul imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus berupa uang tunai, mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan pemberian BHR sebagai bentuk apresiasi dan bantuan bagi para mitra yang telah bekerja keras selama Ramadan. "Kami berharap bonus ini dapat meringankan beban mereka dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya dalam keterangan resmi. Syarat dan ketentuan penerimaan BHR Maxim akan diumumkan secara terpisah.

Bonus Lebaran Mengalir: Gojek, Grab, dan Maxim Manjakan Mitra Pengemudi
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Gojek dan Grab juga turut serta dalam program ini. Kriteria penerima BHR di kedua platform tersebut akan diumumkan secara terpisah pula. Besaran bonus sendiri bervariasi, bergantung pada kinerja dan partisipasi aktif masing-masing mitra.

Menaker Yassierli menjelaskan, besaran BHR idealnya mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir. Dengan asumsi pendapatan bulanan rata-rata Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, maka bonus yang diterima berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Pencairan BHR, menurut imbauan Menaker, harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Skema pemberian BHR sendiri diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE ini menandai langkah pertama pemerintah dalam mengatur pemberian BHR bagi pekerja berbasis mitra. "Ini merupakan titik temu dan komitmen dari aplikator," tegas Menaker Yassierli, menambahkan bahwa pemerintah berupaya membangun hubungan industrial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1