Berita dari Cerita.co.id menyebutkan bahwa Bitwyre telah resmi mendapatkan lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perolehan lisensi ini, yang didapat setelah melalui proses evaluasi ketat sesuai Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, memungkinkan Bitwyre untuk beroperasi secara penuh dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan lisensi ini, Bitwyre berkomitmen menghadirkan platform yang aman, transparan, dan inovatif bagi para investor dan pedagang.
Jariho Naftaly, Kepala Hubungan Pemerintahan Bitwyre, menyatakan bahwa perolehan lisensi PFAK merefleksikan komitmen perusahaan dalam menciptakan platform yang mengedepankan keamanan, transparansi, dan kepercayaan pengguna. Bitwyre juga menyampaikan terima kasih kepada Bappebti, Crypto Futures Exchange (CFX), dan Indonesian Coin Custodian (ICC) atas dukungannya.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan pentingnya lisensi dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar regulasi ketat yang berhak mendapatkan lisensi, sekaligus melindungi kepentingan investor dan mendorong perkembangan industri yang bertanggung jawab.
Dendi Suhubdy, CEO Bitwyre, menambahkan bahwa perolehan lisensi ini mempercepat misi Bitwyre untuk meluncurkan Crypto SuperApp pertama di Asia Tenggara. SuperApp ini akan menawarkan pengalaman trading mobile yang lancar dan fitur staking koin yang direncanakan diluncurkan akhir tahun ini. Bitwyre juga berkomitmen untuk terus melayani pedagang dan investor institusional melalui layanan OTC yang terpercaya dan menyediakan likuiditas tinggi untuk perdagangan stablecoin. Bitwyre berencana untuk menyediakan layanan komprehensif dalam satu SuperApp, termasuk solusi on ramp dan off ramp yang mudah, serta fitur penukaran koin yang praktis. Mereka juga berambisi menjadi platform perdagangan stablecoin terbesar di Indonesia dan mengembangkan teknologi perdagangan derivatif yang mutakhir.
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id