BI Kembali Ulur Waktu Keringanan Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025

Jakarta – Kabar baik bagi para pengguna kartu kredit! Bank Indonesia (BI) secara resmi memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga 31 Desember 2025.

Agus sujarwo

BI Kembali Ulur Waktu Keringanan Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025

Jakarta – Kabar baik bagi para pengguna kartu kredit! Bank Indonesia (BI) secara resmi memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual pada Rabu (18/6/2025).

Perpanjangan ini memberikan angin segar, mengingat kebijakan serupa seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat masih dapat menikmati sejumlah keringanan, termasuk batas minimum pembayaran yang tetap berada di angka 5% dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan juga masih dibatasi maksimal 1% dari total tagihan, dengan catatan tidak melebihi Rp 100.000.

BI Kembali Ulur Waktu Keringanan Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," jelas Perry.

Selain keringanan kartu kredit, BI juga memperpanjang tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tarif SKNBI dari BI ke bank tetap Rp 1, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah adalah Rp 2.900.

Langkah ini bukan kali pertama dilakukan oleh BI. Sebelumnya, kebijakan serupa telah beberapa kali diperpanjang dengan tujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Meskipun memberikan keringanan, BI tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu kredit secara bijak. Lahatsatu mencatat, pemanfaatan kartu kredit yang tidak terkontrol dapat memicu masalah keuangan di kemudian hari.

Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI terus memantau pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang masyarakat, termasuk penggunaan kartu kredit. Melalui kebijakan-kebijakannya, BI berupaya memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit tetap lancar, sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1