Jakarta – Kabar gembira bagi jemaah haji dan para penerima hadiah lomba! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberlakukan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan hadiah perlombaan mulai 6 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini ditandatangani pada 26 Mei 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, serta menyederhanakan ketentuan barang bawaan penumpang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 ini akan berlaku mulai 6 Juni 2025. "PMK ini merupakan perubahan atas ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan sarana awak pengangkut, yang sebelumnya diatur dengan PMK 203/2017," ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (4/6/2025).
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menambahkan bahwa pembebasan bea masuk untuk jemaah haji dibedakan menjadi dua kategori: reguler dan khusus. Jemaah haji reguler akan dibebaskan bea masuk untuk seluruh barang bawaannya. Sementara itu, jemaah haji khusus akan mendapatkan pembebasan dengan batasan nilai barang maksimal US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (dengan kurs Rp 16.300).
"Terhadap jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak FOB US$ 2.500," jelas Chairul. Jika nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN sesuai ketentuan, dan PPh dikecualikan.
Selain barang pribadi jemaah haji, hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya juga dibebaskan dari bea masuk. "Medali, trophy (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu berkategori kompetisi atau penghargaan, itu diberikan pembebasan bea masuk," kata Chairul.
Barang-barang hadiah lomba ini juga dikecualikan dari bea masuk tambahan, PPN, PPnBM, serta PPh. Namun, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Penerima hadiah adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Hadiah berasal dari kompetisi atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
- Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional dari kementerian/lembaga, penyelenggara kompetisi di luar negeri, atau media massa nasional/internasional.
DJBC juga menetapkan pengecualian pembebasan bea masuk untuk barang-barang hadiah tertentu, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.




























