Morowali, Lahatsatu.com – Bandara yang berada di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perbincangan hangat setelah pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin terkait keberadaan bandara yang diduga tidak memiliki perangkat negara. Pernyataan ini memicu spekulasi dan kekhawatiran mengenai kedaulatan ekonomi.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub, dan pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," ujar Emilia kepada Lahatsatu.com.
Emilia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait keberadaan perangkat negara di Bandara IMIP.
Berdasarkan UU Penerbangan, bandara khusus memang memiliki regulasi tersendiri. Pembangunannya diizinkan untuk menunjang kegiatan tertentu oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia setelah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan. Izin tersebut mensyaratkan bukti kepemilikan lahan, rekomendasi pemerintah daerah, rancangan teknik terinci, dan kelestarian lingkungan.
Pengawasan dan pengendalian operasional bandara khusus dilakukan oleh otoritas bandara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri. Bandara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh izin Menteri. Penggunaannya pun terbatas untuk kepentingan tertentu, kecuali dalam keadaan darurat dan dengan izin Menteri.
Namun, UU tersebut juga memberikan peluang bagi bandara khusus untuk berubah status menjadi bandara yang melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan dari Kemenhub.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Bandara IMIP dikelola secara swasta dengan klasifikasi 4B dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Bandara ini memiliki kode WAMP (ICAO) dan MWS (IATA) dengan status operasi khusus untuk penerbangan domestik.
Hingga tahun 2024, Bandara IMIP telah melayani 534 penerbangan dengan total 51.800 penumpang. Bandara yang berlokasi di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Morowali ini memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.




