lahatsatu.com – Praktik perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan di Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sebuah fakta mengkhawatirkan bahwa sistem penyaluran tenaga kerja di sektor kelautan masih didominasi oleh peran calo atau makelar ilegal. Keberadaan perantara tidak resmi ini dinilai menjadi akar permasalahan utama yang memicu berbagai konflik, mulai dari penipuan hingga tindakan kekerasan terhadap para pekerja di atas kapal.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah, menjelaskan bahwa pola rekrutmen yang tidak resmi ini sangat mudah ditemukan di ranah digital. Salah satu platform yang paling sering digunakan oleh para makelar untuk menjaring korban adalah media sosial, seperti Facebook. Melalui iklan lowongan kerja yang tampak menggiurkan di dunia maya, para calon ABK sering kali terjebak dalam skema yang merugikan.

"Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa mengecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering menyebabkan terjadinya permasalahan, terjadinya kekerasan terhadap ABK," ungkap Idnillah saat memberikan keterangan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, pada Minggu (4/10/2026).
Menurut Idnillah, benih-benih masalah biasanya muncul sejak tahap awal perekrutan. Para calo kerap memberikan janji manis kepada calon pekerja, salah satunya adalah pemberian uang muka atau sistem kasbon dalam jumlah yang sangat besar di awal keberangkatan. Namun, janji tersebut sering kali tidak terealisasi sepenuhnya. Saat kapal mulai berlayar, jumlah uang yang benar-benar diterima oleh ABK jauh lebih kecil dibandingkan apa yang dijanjikan sebelumnya.
Ketimpangan ini diperparah dengan sistem kerja bagi hasil yang diterapkan di kapal-kapal perikanan. Idnillah memberikan gambaran mengenai fluktuasi pendapatan ABK yang sangat drastis. Sebagai contoh, pada kapal penangkap cumi yang memiliki operasional berjalan lancar dan hasil tangkapan melimpah, seorang ABK sebenarnya bisa membawa pulang pendapatan sekitar Rp10 juta dalam masa kerja 3 hingga 4 bulan.
Namun, realita pahit bisa terjadi jika operasional kapal bermasalah atau hasil tangkapan tidak sesuai target. Dalam kondisi yang buruk, seorang ABK bisa mengalami kerugian finansial yang sangat ekstrem. Alih-alih mendapatkan jutaan rupiah, mereka mungkin hanya akan menerima sisa upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu saja setelah bekerja selama empat bulan penuh.
Menanggapi maraknya praktik ilegal ini, KKP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan. Pemerintah kini mewajibkan setiap manning agent atau agen penyedia tenaga kerja kapal perikanan untuk memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar secara resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya proteksi untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi seluruh ABK yang bekerja di perairan Indonesia. Dengan adanya legalitas ini, diharapkan rantai penyaluran tenaga kerja melalui calo dapat diputus demi menghindari eksploitasi di masa depan.




