Pemerintah Australia bersiap menindak tegas perusahaan teknologi global yang melakukan praktik monopoli. Rencananya, perusahaan yang terbukti menekan persaingan dan menghambat konsumen beralih layanan akan didenda hingga US$ 33 juta atau sekitar Rp 526,3 miliar (kurs Rp 15.946 per US$). Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Bendahara dan Menteri Jasa Keuangan Australia, Stephen Jones, dalam sebuah pidato yang dikutip Reuters, Selasa (3/12).
Undang-undang yang tengah digodok ini akan memberikan wewenang kepada regulator persaingan Australia untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki praktik anti-persaingan di ranah digital, dan menjatuhkan denda besar kepada perusahaan pelanggar. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas tingginya biaya yang dikenakan perusahaan teknologi global kepada pengguna, serta praktik pembatasan pilihan layanan bagi konsumen. Menurut Jones, inovasi di luar perusahaan-perusahaan besar nyaris mustahil terjadi karena praktik monopoli ini.

Target penyelesaian pembahasan aturan ini adalah 4 Februari 2025. Saat ini, diskusi intensif tengah berlangsung untuk merampungkan draf Rancangan Undang-Undang tersebut. Selain itu, pemerintah Australia juga tengah melakukan penyelidikan terhadap toko aplikasi seperti Google Play Store dan App Store, serta layanan iklan untuk jasa spesifik.
Laporan Komisi Persaingan Usaha Australia tahun 2022 menunjukkan dominasi platform digital di Australia. App Store menguasai 60% unduhan aplikasi, sementara Google Play Store menguasai 40%. Google juga mendominasi layanan pencarian digital melalui Google Chrome dengan pangsa pasar 93-95%. Di sektor media sosial, Facebook dan Instagram milik Meta menguasai 79% pasar di Australia.
Aturan yang akan diterapkan ini terinspirasi dari Digital Markets Act di Uni Eropa, yang bertujuan untuk mendorong perusahaan teknologi agar memudahkan pengguna beralih ke layanan lain dan menciptakan persaingan yang lebih sehat.




























