lahatsatu.com – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah strategis untuk mereformasi sistem penetapan harga pada berbagai sektor transportasi di Indonesia. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penerapan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah, yang selama ini sudah berjalan di industri penerbangan, untuk diterapkan pada moda transportasi lainnya.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan utama dalam kajian ini adalah layanan penyeberangan laut. Dudy menyebutkan bahwa Badan Kebijakan Transportasi telah diinstruksikan untuk melakukan analisis mendalam guna melihat efektivitas jika aturan serupa diberlakukan pada layanan kapal penyeberangan. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih stabil dan terukur.

Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2026), Dudy menjelaskan bahwa ide penerapan batas harga ini memang tergolong unik. Ia mengakui bahwa di banyak negara lain, intervensi pemerintah dalam menentukan rentang harga transportasi bukanlah hal yang umum dilakukan. Namun, bagi Indonesia, kebijakan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kompetisi bisnis dan standar keselamatan.
"Saya sedang mencoba melihat peluang pemberlakuan tarif batas bawah dan batas atas untuk sektor transportasi lain, contohnya seperti penyeberangan," ujar Dudy. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk membatasi ruang gerak pengusaha, melainkan untuk memastikan bahwa persaingan bisnis yang terjadi di lapangan tidak mengabaikan aspek keselamatan jiwa penumpang.
Secara teknis, skema tarif batas atas dan bawah akan memberikan rentang harga yang jelas bagi para operator transportasi. Tarif batas bawah berfungsi sebagai lantai harga agar tidak terjadi perang harga yang tidak sehat, sementara tarif batas atas berfungsi sebagai plafon agar harga tidak melonjak secara tidak wajar.
Dudy memberikan peringatan keras bahwa jangan sampai ambisi mengejar keuntungan atau memenangkan persaingan pasar membuat operator transportasi melakukan efisiensi biaya yang ekstrem pada aspek operasional. Jika harga ditekan terlalu rendah melalui perang harga, ada risiko besar operator akan memangkas biaya pemeliharaan armada atau standar keamanan demi menjaga margin keuntungan. Hal inilah yang sangat dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan transportasi.
Di sisi lain, adanya tarif batas atas akan melindungi masyarakat luas. Dengan adanya plafon harga, masyarakat tetap dapat menikmati layanan transportasi dengan harga yang terjangkau dan tidak dipermainkan oleh praktik monopoli atau lonjakan harga yang tidak masuk akal pada musim-musim tertentu.
Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil kajian komprehensif dari Badan Kebijakan Transportasi sebelum mengambil keputusan final. Jika nantinya kebijakan ini resmi diterapkan, diharapkan industri transportasi nasional dapat tumbuh lebih sehat, kompetitif, namun tetap menempatkan keselamatan sebagai prioritas yang tidak bisa ditawar.




