Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, menyusul langkah serupa yang diterapkan Australia. Negeri Kanguru baru-baru ini melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, dengan denda fantastis US$ 49,5 miliar bagi perusahaan yang melanggar. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan mental anak dari dampak negatif seperti cyberbullying, kecemasan, dan gangguan tidur.
Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes RI, Imran Pambudi, menyatakan bahwa kebijakan serupa di Indonesia masih dalam tahap kajian mendalam. "Paling tidak sekitar 3 tahun ke depan," ujarnya saat talkshow di Jakarta, Jumat (29/11). Saat ini, pemerintah lebih fokus pada imbauan dan pengawasan orang tua.

Keputusan ini didorong oleh data mengkhawatirkan. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 2% penduduk usia di atas 15 tahun mengalami gangguan jiwa, dan 1,4% mengalami depresi. Mirisnya, hanya 12,7% yang mendapatkan perawatan.
Siswanto Agus Wilopo, Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM, menambahkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi risiko eksternal jauh lebih besar dibanding generasi sebelumnya. "Zaman saya, kita dilepas orang tua, risikonya tak sebesar sekarang," tuturnya. Media sosial, dengan potensi cyberbullying dan konten negatif, menjadi salah satu faktor utama.
Hal senada diungkapkan survei I-NAMHS. Hasilnya mengejutkan: satu dari tiga remaja Indonesia (34,9%) mengalami masalah kesehatan mental dalam setahun terakhir, dan satu dari dua puluh (5,5%) bahkan menderita gangguan mental. Kecemasan dan depresi menjadi gangguan paling umum.
Tantangan besar kini dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan perlindungan kesehatan mental anak-anak Indonesia. Kajian mendalam selama tiga tahun ke depan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat dan efektif.




























