Aturan Baru PPN Bagi UMKM Omzet Besar

lahatsatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan penjelasan tegas mengenai aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi para pelaku usaha

Agus sujarwo

Aturan Baru PPN Bagi UMKM Omzet Besar

lahatsatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan penjelasan tegas mengenai aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi para pelaku usaha di Indonesia. Ketentuan ini menjadi sorotan setelah muncul berbagai persepsi di masyarakat mengenai beban pajak yang harus ditanggung oleh pelaku UMKM.

Dalam penjelasannya, Kementerian UMKM menegaskan bahwa kewajiban memungut PPN tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha kecil, melainkan hanya bagi mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu. Syarat utamanya adalah ketika omzet atau pendapatan bruto sebuah usaha telah mencapai angka Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Aturan Baru PPN Bagi UMKM Omzet Besar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa status pengenaan pajak ini berkaitan erat dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika sebuah unit usaha, sekecil apa pun jenis usahanya, sudah menyentuh angka pendapatan Rp 4,8 miliar per tahun, maka secara otomatis mereka wajib menjadi pemungut pajak.

"Jika omzet sudah mencapai Rp 4,8 miliar, mereka otomatis menjadi pemungut pajak. Artinya, setiap barang atau jasa yang dijual wajib dikenakan PPN karena statusnya sudah menjadi perusahaan kena pajak. Namun, bagi yang omzetnya masih di bawah angka tersebut, tidak ada kewajiban untuk memungut PPN," ujar Temmi saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan.

Temmy juga meluruskan sebuah miskonsepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa PPN bukanlah beban yang ditanggung oleh pelaku UMKM, melainkan pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai contoh, jika seorang penyedia jasa potong rambut memiliki omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar, maka ia wajib memungut PPN sebesar 12% kepada pelanggannya. Sebaliknya, jika omzetnya masih di bawah ambang batas tersebut, konsumen tidak perlu membayar pajak tambahan tersebut.

Di sisi lain, isu mengenai potensi ekonomi yang belum terjamah pajak juga menjadi perhatian serius. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan data dari Bank Dunia yang menunjukkan adanya fenomena ekonomi yang tidak tercatat di Indonesia.

Menurut Hashim, sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di tanah air masih berjalan di luar sistem pencatatan resmi. Nilai dari transaksi yang tidak tercatat ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 10.000 triliun.

Hashim mencontohkan banyaknya transaksi harian masyarakat, mulai dari kelas menengah hingga atas, yang dilakukan secara tunai tanpa menggunakan kuitansi. Transaksi sederhana seperti jasa tukang cukur rambut atau jasa pijat sering kali dilakukan tanpa ada bukti pembayaran formal, sehingga PPN tidak teralihkan ke kas negara.

Fenomena transaksi tunai yang masif ini, mulai dari warung makan hingga salon kecantikan, menjadi alasan mengapa nilai ekonomi yang tidak tercatat tersebut bisa mencapai angka ribuan triliun rupiah. Hal ini menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan negara yang bisa dioptimalkan melalui perbaikan sistem pencatatan dan kepatuhan pajak di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar