Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan dana pensiun, yang kini tidak lagi dapat ditarik sekaligus. Langkah ini diambil untuk memastikan para pensiunan memiliki penghasilan stabil di masa tua.
"Yang tidak boleh dicairkan itu adalah pokok keseluruhannya," tegas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, serta POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Di bawah aturan baru, peserta tidak dapat menarik dana pensiun anuitas sekaligus dengan nilai pokok, dan usia minimal kepesertaan telah mencapai 10 tahun. Sebelumnya, peserta dapat mencairkan produk anuitas secara sekaligus dengan pokok beserta manfaatnya, bahkan kurang dari satu bulan setelah pendaftaran kepesertaan.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan keamanan keuangan di Indonesia.
Selain aturan baru dana pensiun, sejumlah berita lain juga menarik perhatian publik akhir pekan ini, seperti:
- Pekerja dengan gaji di atas UMR wajib bayar iuran Tapera 3%: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan, pekerja dengan penghasilan di atas UMR akan wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran 3% dari gaji per bulan.
- Ribuan hakim ancam mogok kerja: Ribuan hakim berencana menggelar mogok kerja lewat pengajuan cuti massal berbarengan pada 7-11 Oktober 2024 untuk protes kesejahteraan. Mereka meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang telah 12 tahun tidak berubah.
- Raffi Ahmad bagikan voucher di Rans Nusantara Hebat: Selebriti Raffi Ahmad membagi-bagikan ribuan voucher bagi pengunjung yang mendatangi Rans Nusantara Hebat di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kabupaten Tangerang, Banten.