Aturan Baru Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Ditata, Produksi Nasional Digenjot

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerjasama pengelolaan wilayah kerja

Agus sujarwo

Aturan Baru Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Ditata, Produksi Nasional Digenjot

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerjasama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi. Regulasi ini menjadi angin segar bagi pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara informal.

Bahlil menegaskan, aturan ini bukan melegalkan sumur ilegal, melainkan menata sumur rakyat yang sudah ada agar beroperasi sesuai standar teknis yang baik. Tujuannya jelas, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan keselamatan kerja, serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.

Aturan Baru Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Ditata, Produksi Nasional Digenjot
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik," ujar Bahlil, seperti dikutip Lahatsatu dari laman Kementerian ESDM, Minggu (29/6/2025).

Nantinya, pengelolaan sumur rakyat akan dinaungi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina. Pemerintah memberikan masa transisi selama empat tahun untuk penataan ini.

Saat ini, pemerintah provinsi dan KKKS tengah melakukan inventarisasi jumlah sumur rakyat yang ada. Bahlil menegaskan, tidak akan ada penambahan sumur baru. Jika ditemukan, akan dilakukan penegakan hukum. Kilang ilegal juga akan ditutup, dan hasil minyak dari sumur rakyat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, sehingga tercatat sebagai produksi minyak nasional.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi tengah untuk mengatasi isu sosial, lingkungan, dan ekonomi yang selama ini menghantui pengelolaan sumur minyak rakyat. Bahlil menargetkan, penataan ini dapat meningkatkan produksi minyak nasional setidaknya 10 ribu barel per hari.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat meliputi inventarisasi sumur, penunjukan pengelola (BUMD, koperasi, atau UMKM), serta persetujuan dan perjanjian kerja sama antara pengelola dan KKKS.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1