Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji tawaran investasi senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun dari Apple. Kabar ini mengemuka setelah rapat pimpinan internal Kemenperin pada Selasa (21/11) membahas proposal investasi raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, membenarkan penerimaan proposal investasi tersebut pada 19 November lalu. Nilai investasi yang ditawarkan jauh melampaui rumor sebelumnya yang menyebutkan hanya US$ 10 juta untuk pembangunan pabrik aksesori di Bandung. Sumber dari Bloomberg menyebutkan investasi US$ 100 juta ini akan dialokasikan selama dua tahun.

Tawaran ini muncul setelah Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengatur tiga skema penghitungan TKDN, salah satunya melalui pengembangan inovasi.
Apple sebelumnya telah membangun tiga Apple Academy di BSD, Batam, dan Surabaya. Namun, rencana pembangunan Apple Academy keempat di Bali, yang diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 300 miliar, belum terealisasi. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab larangan penjualan iPhone 16.
Setelah melakukan negosiasi selama sekitar sebulan, Kemenperin diketahui telah mengajukan tiga syarat kepada Apple. Rincian syarat tersebut belum dipublikasikan secara resmi. Jika investasi ini disetujui, kemungkinan besar akan membuka jalan bagi penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia. Kemenperin akan segera mengumumkan hasil kajian tersebut.




























