Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini mengalami lonjakan signifikan kunjungan masyarakat yang berbondong-bondong mengurus aktivasi akun Coretax. Fenomena antrean panjang ini menarik perhatian publik, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan resmi dan langkah-langkah antisipasi.
Peningkatan drastis jumlah wajib pajak yang mendatangi KPP ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025. SE yang dirilis pada 13 November 2025 tersebut secara spesifik menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) paling lambat 31 Desember 2025.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif. "Sebagai langkah antisipasi, DJP telah memperkuat layanan di kantor pajak sekaligus menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54




